Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli

Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli

radarlampung.co.id – Dua orang tersangka tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli.

Kepada radarlampung.co.id, Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin, mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa (27/4).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keduanya berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Nawardin.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka pembobol rumah, dilakukan sekitr pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka inisial HR usia 23 tahun di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Kemudian, lanjut Kapolsek, dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka RN usia 30 tahun yang ditangkap di areal humas jaya. Kedua tersangka masih warga Desa Sidorahayu.

“Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.

Untuk kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek Abung Semuli, ini terjadi pada Jumat (23/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandarlampung dan rumah dalam keadaan kosong.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban.

Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg.

\"Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Nawardin. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: